Berita Nasional
Tagihan dari Anak Perusahaan BUMN Belum Dibayar, PT BNP Digugat Suplier hingga Terancam Bangkrut
Ade menyebut, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier.
Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang belum terbayar.
Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.
Baca juga: Digugat Rp5 Miliar, Bank MANDIRI Kalah Melawan NASABAH Terkait Tagihan Kartu Kredit MISTERIUS
Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT Telkominfra, diajukan hak retensi Direksi PT Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT Telkominfra yang berada di atas kapal CS NEX milik PT Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT Telkominfra.
Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Baca juga: GUGATAN Rp 100 M Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank oleh Ilham Bintang Dilanjut, Mediasi Buntu
"Namun sangat disayangkan, PT Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatasnamakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.
Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum .
"Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," tandasnya.