Bansos
Hotma Sitompul Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bansos Wilayah Jabodetabek Tahun 2020 Tersangka MJS
Hotma Sitompul hari ini, Jumat (19/2/2021), dipanggil KPK terkait kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka MJS.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Parah, Korupsi Bansos Covid-19 Sudah Sampai Tingkat Desa
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor telah menetapkan LH (32), sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasie Pelayanan Desa Cipinang ini terbukti menggelapkan dana bantuan sosial sebesar Rp 54 juta.
“Dia melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
• Kasus Covid-19 di Jakarta Tertinggi, Pemprov DKI Klaim Penyebarannya Semakin Terkendali
Dalam menjalankan aksinya, LH menggunakan data bermasalah dari 30 warga desa untuk kepentingan dirinya.
“Dia menggunakan data warga yang meninggal, pindah dan data ganda. Lalu dia menggantinya dengan 15 orang warga figuran dari kampung tetangga,” papar Harun.
Warga yang menjadi figuran ini membawa undangan dari kantor pos untuk mencairkan bansos.
Baca juga: VIDEO Ini Modus Korupsi Perangkat Desa di Rumpin yang Gelapkan Dana Bansos Covid-19
“Setiap orang membawa 2 undangan dengan total dana yang dicairkan Rp 3,6 juta. Karena didampingi tersangka, kantor pos langsung percaya datanya benar tanpa verifikasi lagi,” jelasnya.
Saat ini Polres Bogor masih menyelidiki peran 15 warga yang direkrut LH untuk menggunakan data bermasalah
“Kalau ada bukti cukup, kita bisa jadikan 15 warga figuran sebagai tersangka,” paparnya.
• Peringatan Bagi Warga Jakarta, Siapkan Rp5 Juta Jika Menolak Divaksin Covid-19
Baca juga: Manfaatkan Data Bermasalah Kasie Pelayanan Rekrut 30 Orang Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta
Menurut Harun, tindakan penyelewengan bansos ini merupakan inisiatif tersangka sendiri.
“Pengakuan tersangka, ini inisiatifnya sendiri. Setelah merasa ada masalah, uangnya diserahkan ke Sekretaris Desa Cipinang,” jelasnya.
“Kita masih selidiki Sekdes Cipinang. Saat ini masih diburu (DPO). Jadi selain HL, masih ada calon tersangka lainnya,” imbuhnya.
• Nestapa Perajin dan Penjual Piala di Tengah Pandemi, Nyaris Tidak Ada Pemesan
• Pengedar Sabu di Tambora Ternyata Residvis, Menyaru Jadi Montir Bengkel, Dibekuk di Tempat Kos
Pelaku dikenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.