Bansos

Hotma Sitompul Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bansos Wilayah Jabodetabek Tahun 2020 Tersangka MJS

Hotma Sitompul hari ini, Jumat (19/2/2021), dipanggil KPK terkait kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka MJS.

Kompas.com
Hotma Sitompul dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Jumat (19/2/2021). Foto dok: Pengacara Hotma Sitompul. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul hari ini, Jumat (19/2/2021), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Kasus suap bansos yang menyeret pengacara Hotma Sitompul itu dengan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso).

MJS adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Elfrida Gusti Gultom.

Elfrida Gusti Gultom merupakan istri tersangka Matheus.

Baca juga: Mata Najwa Malam Ini (10/2) Soal Korupsi Bansos Covid19 Juliari Batubara | Link Streaming

Baca juga: 30 Warga Rumpin Bogor Gigit Jari, Gara-gara Dana Bansos Rp54 Juta Disunat Perangkat Desa

Elfrida Gusti Gultom dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: ICW Ingatkan Internal KPK agar Tak Intervensi Penyidikan Kasus Bansos

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya 

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved