Ujaran Kebencian

Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Anam mengatakan, pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh kepolisian.

Istimewa
Komnas HAM menyimpulkan Maaher At Thuwailibi meninggal karena sakit. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," jelas Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri atau menjadi tahanan titipan jaksa.

Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU

Saat itu, katanya, Maaher kembali mengeluh sakit.

Karenanya petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu."

Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bloomberg Prediksi 10 Tahun Lagi Indonesia Baru Bisa Bebas Covid-19, Moeldoko: Suruh Belajar Dulu

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Maaher sebelumnya ditangkap tim Bareskrim dari kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Penangkapan Maaher didasari oleh laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosia pribadinya.

Hari Ini Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab Cs kepada Jaksa

Maaher diduga telah menghina Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved