Ujaran Kebencian
Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Anam mengatakan, pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh kepolisian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengaku mendapatkan informasi lengkap dari kepolisian, terkait penyakit yang mengakibatkan tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Anam mengatakan, pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh kepolisian.
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga telah ditunjukkan bukti berupa foto-foto interaksi antara Maaher dengan kepolisian, tim dokter, serta penasihat hukumnya.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Dengar Penjelasan Polisi Soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
"Komnas HAM mendapatkan keterangan lengkap," kata Anam ketika ditanya apakah pihaknya mengetahui secara spesifik penyakit yang diderita Maaher.
Namun demikian, kata Anam, atas nama hak asasi manusia, pihaknya tidak berhak untuk menyampaikan penyakit yang diderita Maaher.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Maaher At-Thuwailibi Meninggal karena Sakit, Ada Treatment Khusus Saat Dirawat
"Atas nama hak asasi manusia, informasi soal kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya, sehingga tidak bisa dibuka di publik."
"Tapi saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap."
"Termasuk juga melihat langsung hasil lab dan sebagainya," tutur Anam.
Baca juga: PROFIL Komjen Agus Andrianto yang Ditunjuk Kapolri Jadi Kabareskrim, Kondang Saat Tangani Kasus Ahok
Anam menjelaskan, kasus meninggalnya Maaher di rutan Bareskrim Polri, tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM.
Dalam hal ini, kata Anam, Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan.
Sebenarnya, kata dia, ada juga kasus serupa di saat yang hampir bersamaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Baru
"Oleh karenanya kami menangani itu."
"Salah satunya berkirim surat meminta keterangan dan sebagainya."
"Kasus Herman juga didorong, pada akhirnya ada proses hukumnya, ada tersangka di internal kepolisian."
"Itu sama, jadi apakah ada pengaduan atau tidak di beberapa kasus itu, ada yang mengadukan ada juga yang tidak," jelas Anam.
Penyakit Sensitif
Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/2/2021) petang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Maaher meninggal dunia karena sakit.
Sebelumnya, kata Argo, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perawatan kesehatan terhadap Maaher, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
Mengenai sakit yang dialami Maaher hingga mengakibatkannya meninggal dunia, Argo enggan menjelaskannya secara gamblang.
"Ini karena sakit meninggalnya."
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakit yang sensitif."
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum."
"Jadi kita tidak bisa menyampakan secara jelas dan gamblang," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).
Yang terpenting, katanya, dari keterangan dokter dan sejumlah perawatan yang sudah dilakukan, dipastikan Soni Eranata alias Maaher, sakit.
• DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara
"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga tercoreng, kalau kami sebutkan di sini," ujar Argo.
Argo Yuwono mengungkapkan, saat Maaher meninggal, perkaranya sudah masuk tahap 2, atau barang bukti serta tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.
Sebelum tahap 2, tambahnya, Maaher mengeluh sakit.
• Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor
Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," jelas Argo.
Menurut Argo, setelah tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri atau menjadi tahanan titipan jaksa.
• Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU
Saat itu, katanya, Maaher kembali mengeluh sakit.
Karenanya petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu."
• Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Bloomberg Prediksi 10 Tahun Lagi Indonesia Baru Bisa Bebas Covid-19, Moeldoko: Suruh Belajar Dulu
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Maaher sebelumnya ditangkap tim Bareskrim dari kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Maaher didasari oleh laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosia pribadinya.
• Hari Ini Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab Cs kepada Jaksa
Maaher diduga telah menghina Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (Gita Irawan)