Pilkada Tangsel
Selisih Suara Lebih dari 5 Persen, Jadi Pertimbangan MK Tolak Gugatan yang Diajukan Muhamad-Rahayu
Beda Selisih Suara Lebih dari 5 Persen, Jadi Pertimbangan MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tangsel yang Diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati
Penulis: Rizki Amana | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sidang sengketa gugatan Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Muhamad - Rahayu Saraswati tak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan.
Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Oleh karena itu menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Aquo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," kata Enny dalam pembacaan putusan sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
Enny menjelaskan sidang sengketa gugatan hasil perhitungan Pilkada 2020 Kota Tangsel tak dapat diterima karena jumlah penduduk di Kota Tangsel tercatat sebanyak 1.294.343 orang.
Hal tersebut mengartikan selisih perolehan suara antar pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak adalah 0,5 persen kali 575.725 suara.
"Sehingga sama dengan 2.879 suara. Bahwa perolehan suara pemohon adalah 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 235.734 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.425 suara Atau sama dengan 5,28 atau lebih dari 2.879 suara," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ATR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 17 Februarai 2021.
Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Majelis Hakim Diharap Jatuhkan Vonis Maksimal Kepada Rina Yuliana
Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kita Tangsel diajukan pihak pasangan calin Muhamad - Rahayu Saraswati.
Hal tersebut dikarenakan dugaan temuan kecurangan oleh kubu Muhamad - Rahayu Saraswati dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Dik Doank Minta Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Benahi Kuburan di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Bakal Dilantik 26 April 2021 Sebagai Pemimpin Tangsel Baru |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan tak Miliki Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Sebagai Wakil Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan Ingin Fokus Program Kerjanya Dorong Cabor di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Benyamin Davnie-Pilar Saga Menangi Pilkada Tangsel 2020, DPD Partai Golkar: Laik Masuk Rekor MURI |
![]() |
---|