Kriminalitas
Sidang Putusan Ditunda, Majelis Hakim Diharap Jatuhkan Vonis Maksimal Kepada Rina Yuliana
Sidang Putusan Ditunda, Majelis Hakim Diharap Jatuhkan Vonis Maksimal Kepada Rina Yuliana. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sidang putusan terdakwa Rina Yuliana dalam kasus pemalsuan surat perizinan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Bogor ditunda.
Sedianya, Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara akan membacakan putusan pada hari ini, Rabu (17/2/2021).
"Kami sudah bermusyawarah dan tinggal membacakan putusan, namun karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan karena sakit putusan kami bacakan pada tanggal 24 Februari jam 09.30 WIB, dengan demikian sidang kami tunda," ujar Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara pada Rabu (17/2/2021)
Sidang dihadiri salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyadi dan Yose selaku pengacara terdakwa.
Sementara terdakwa Rina Yuliana hadir melalui virtual.
Selepas sidang, JPU Heriyadi tetap bersikukuh agar majelis hakim menjatuhkan hukumam maksimal seperti yang dituntutnya.
"Kami menuntut delapan tahun, kami berharap hakim menjatuhkan hukuman seperti yang kami tuntut," ujar Jaksa Heriyadi.
Sementara itu, Yose, penasehat hukum Rina Yuliana mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan nota pembelaan kliennya dan memberikan hukuman seringan-ringannya.
Sebagaiman diketahui, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/2021).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ATR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Polisi Bantah Pernah Tahan Fredy Kusnadi terkait Dugaan Penipuan Tanah Milik Dino Patti Djalal |
![]() |
---|
Viral Vaksinasi Covid-19 Selebgram Helena Lim yang Ngaku Tenaga Kesehatan, Polisi Minta Klarifikasi |
![]() |
---|
Nyamar Jadi Pembeli Motor Bodong, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Pondok Gede |
![]() |
---|
Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Terkait Kasus Penipuan Tanah Milik Dino Patti Djalal |
![]() |
---|
Tiga Pencuri Onderdil Bus Transjakarta Ditangkap Tim Rajawali di Terminal Pulogadung |
![]() |
---|