Kasus Rizieq Shihab

Jadi Perhatian Publik, Kapolri Perintahkan Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Segera Dituntaskan

Sigit juga meminta jajarannya untuk menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik lainnya.

Wartakotalive.com/layar tangkap pelantik/youtube warkotproduction
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan kasus penembakan 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya segera menyelesaikan kasus penembakan 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat pimpinan (Rapim) Polri 2021, Selasa (16/2/2021). Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Sigit dalam arahannya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5

Jenderal Sigit menerangkan, perkara tersebut harus diselesaikan berdasarkan rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," tuturnya.

Sigit juga meminta jajarannya untuk menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik lainnya.

Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles

Dia menyingung soal perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab Cs.

Dia menegaskan kasus-kasus yang telah menyita perhatian publik harus dapat segera diselesaikan.

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti

Komnas HAM menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Bareskrim Polri.

Choirul Anam, komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan kasus ini mengatakan, ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Ini satu paket, nanti kami akan buka."

Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE

"Ada peluru, proyektil, serpihan mobil yang sebagainya pernah diuji di labfor kepolisian, terus ada hasilnya," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Kemudian, berita acara dari Pusat Laboratroum Forensik (Puslabfor) juga diberikan kepada kepolisian

Anam juga menyebut ada beberapa rekaman suara, speed camera, dan video Jasa Marga.

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved