Kalau Serius, PKS Sarankan Usulan Revisi UU ITE Diajukan Pemerintah
RUU Omnibuslaw yang paling berat saja bisa dirumuskan dan diusulkan oleh pemerintah dengan cepat, apalagi UU ITE yang hanya beberapa pasal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Almuzzammil Yusuf, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, menanggapi permintaan Presiden Jokowi kepada DPR, untuk merevisi pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Almuzzammil, apa yang diusulkan Presiden terkait revisi UU ITE sangat baik.
Namun, alangkah lebih baiknya lagi jika revisi itu secara resmi diusulkan pemerintah.
Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE
"Kalau pemerintah serius, maka bagus usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah."
"Tim pemerintah pun sangat kuat. Profesor dan doktor banyak di pemerintah," kata anggota Komisi I DPR itu kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Almuzzammil menambahkan, RUU Omnibuslaw yang paling berat saja bisa dirumuskan dan diusulkan oleh pemerintah dengan cepat, apalagi UU ITE yang hanya beberapa pasal.
Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
"Usulan perubahan ini jika terjadi bagus di mata publik."
"Menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan ucapannya untuk membuka ruang dialog publik yang cerdas, lugas, kritis, konstruktif, tanpa ancaman kriminalisasi oleh para buzzer pro pemerintah yang anti kritik," tuturnya.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Muzzammil, pun akan sangat bisa membantu perumusan RUU ITE perubahan dan usulan pemerintah tersebut.
Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain
"Karena mereka sangat tahu di mana masalah pasal karetnya selama ini yang mengancam reformasi demokrasi," ucapnya.
Pasal-pasal yang baik, kata Muzzammil, untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku Ras dan Agama) tetap dipertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan.
"Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia," paparnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat meminta DPR merevisi UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Niat itu muncul karena melihat banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan pasal UU ITE.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
Bismillahirrahmanirrahim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-ii-dpr.jpg)