Berita Jakarta
Ibu Rumah Tangga Residivis Narkoba Dibekuk Polisi di Depok, Simpan Sabu 3 Kg di Tangki Toyota Camry
Kepolisian dari Polsek Tanjung Duren menangkap ibu rumah tangga beprofesi residivis narkoba akibat simpa sabu 3 Kg di tangki Toyota Camry.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Selain geledah mobil tersebut, pihak polisi juga geledah rumah YS.
Di rumah YS polisi temukan lagi sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di pot bunga.
Atas perbuatannya YS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 312 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia terkait narkotika.
Dimana seseorang yang mengedarkan atau menyediakan narkoba melebihi 5 gram akan dihukum maksimal dengan hukuman mati.
Hukuman Mati
Seorang ibu rumah tangga ditangkap Polsek Tanjung Duren.
Perempuan berinisial YS itu diamankan karena terbukti mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2020.
Penangkapan perempuan berusia 49 tahun itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bermula ketika pihaknya melakukan penyelidikan hingga menggeledah mobil tersangka.
Dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut, aparat ketanya menemukan sabu sebanyak tiga kilogram.
"Tangki bensin dibagi dua bagian. Sebagian untuk taruh bahan bakar. Sebagian untuk simpan sabu," ujarnya Ady dalam keterangan rilis di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2/2021).
Pengungkapan narkoba itu kata Ady berawal dari Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Informasi terkait peredaran narkoba itupun dilanjutkan dengan penyelidikan.
Tim Unit Narkoba memantau YS di Grogol Petamburan. Namun pemantauan tidak berhasil hingga bergeser sampai ke Citayam, Depok, Jawa Barat.
Lokasi itu merupakan tempat tinggal tersangka YS.
Lewat agen, polisi pura-pura membeli sabu kepada YS. Tersangka pun menyanggupi hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ibu-rumah-tangga-beprofesi-residivis-narkoba.jpg)