Berita Jakarta
Ibu Rumah Tangga Residivis Narkoba Dibekuk Polisi di Depok, Simpan Sabu 3 Kg di Tangki Toyota Camry
Kepolisian dari Polsek Tanjung Duren menangkap ibu rumah tangga beprofesi residivis narkoba akibat simpa sabu 3 Kg di tangki Toyota Camry.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Tersangka berinisial YS itu sudah edarkan sabu sejak Desember 2020.
Diakui Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, wanita berusia 49 tahun itu ketahuan membawa sabu seberat 3 kg yang ditaruh di kolong mobil yang sudah dimodifikasi.
"Tangki bensin dibagi dua bagian. Sebagian untuk taruh bahan bakar. Sebagian untuk simpan sabu," ujarnya Ady dalam keterangan rilis di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2/2021).
Pengungkapan narkoba, kata Ady berawal dari Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren yang dapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Informasi terkait peredaran narkoba itupun dilanjutkan dengan penyelidikan.
Tim Unit Narkoba memantau YS di Grogol Petamburan.
Namun pemantauan tidak berhasil hingga bergeser sampai ke Citayam, Depok, Jawa Barat.
Lokasi itu merupakan tempat tinggal tersangka YS.
Lewat agen, polisi pura-pura membeli sabu kepada YS.
Tersangka pun menyanggupi hal tersebut.
"Kami ringkus YS di Citayam. Disana kami temukan sabu 3 kg yang di dalam kotak merek teh. Sabu dibagi menjadi tiga bungkus," terangnya.
Selain menangkap YS, polisi juga amankan tersangka lain berinisial Z.
Pelaku berinisial Z itu ditemukan polisi saat YS hendak membongkar paket sabunya.
Pelaku Z bertugas membongkar tangki mobil untuk mengambil barang haram tersebut.
Sabu seberat 3 kg itu ditaruh di kolong mobil Toyota Camry bagian tangki bensin yang sudah dimodifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ibu-rumah-tangga-beprofesi-residivis-narkoba.jpg)