Kriminalitas

Kasus Pemalsuan Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Kasus Pemalsuan Serta Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (10/2/2021). 

"Kami sengaja membuat dakwaan berlapis karena yakin terdakwa Fikri Salim melakukan beragam tindak pidana dalam kasus ini," ujar Jaksa penuntut Heriyadi saat membacakan tanggapan (Replik) atas pledoi (pembelaan) penasehat hukum Fikri Salim di PN Bogor pada Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan JPU Heriyadi, dalam fakta persidangan atas saksi-saksi merupakan potongan-potongan kejadian sebenarnya yang terjadi.

Panitera pun mencatatnya dan bisa dinilai dengan obyektif oleh majelis hakim.

Normalisasi Garapan Ahok Dihapus Dalam RPJMD 2017-2022, Wagub DKI: Mengakomodir Masukan Semua Pihak

Terkait materi pasal 5 KUHAP, bahwa terdakwa memiliki hak untuk ingkar. Namun dengann keterangan saksi yang diingkari terdakwa justru itu yang membuat memberatkan terdakwa karena menolak kesaksian

"Apalagi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa tidak dilakukan penasehat hukum. Jadi kesaksian yang kami ajukan sudah sangat memadai," ujar JPU Heriyadi.

Selain itu, ungkap JPU, terdakwa Fikri Salim sudah pernah dihukum dan memiliki.kekuatan hukum tetap dengan keluarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 26 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Cibinong atas kasus pidana tindak pidana pencucian uang.

Gercep Pemulihan Pasca Banjir, Isnawa Adji Rebut Wiper Lantai Bersihkan Lumpur di Rawajati

"Ini menunjukkan bahwa penasehat hukum tidak cermat dalam membel dengan menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Padahal sudah ada keputusan inkrah atas terdakwa," tegas JPU.

Dengan demikian, JPU menilai, penasehat hukum terdakwa mengaburkan fakta hukum yang ada sehingga bisa membuat majelis hakim mengambil keputusan yang tidak adil.

"Kami menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil adilnya," tandas jpu Heriyadi.

Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara kemudian menanyakan Rahmat Selamat, penasehat hukum terdakwa, apakah akan menanggapi tanggapan JPU. Rahmat menjawab ya

"Sebelum kami mengambil keputusan, penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan menanggapi tanggapan JPU atas pledoinya pada Senin, 15 Februari," tutup majelis hakim.

Terdakwa Minta Bebas

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Rina Yuliana, Nur Bhakti meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri membebaskan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Nur Bhakti dalam sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (8/2/2021).

"Klien kami, terdakwa Rina Yuliana telah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Slamet Isnanto untuk mengurus surat perizinan pembangunan RS Graha Medika Bogor. Karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor (Slamet Isnanto) berarti jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada terdakwa," ungkap Nur Bhakti saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (8/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved