Kriminalitas

Kasus Pemalsuan Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Kasus Pemalsuan Serta Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (10/2/2021). 

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Fikri Salim," katanya.

JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Nama-nama yang Disebut jadi Calon Gubernur DKI, Mulai dari Anies, Risma, AHY, Raffi, hingga Agnez Mo

"Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi.

Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun," sambungnya.

Masih kata JPU, bahwa keterangan saksi yang telah dituangkan pada penuntutan telah mencakup keseluruhan atas keterangan saksi dan dapat mendukung pembuktian perkara.

Mengenai keterangan terdakwa, JPU juga berpendapat sama tidak dimuat keseluruhan dalam pledoi.

Untuk itu, Jaksa menilai materi keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disajikan tidak memiliki nilai pembuktian.

Sehingga pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai salahsatu pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap terdakwa.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara.

"Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021," jelasnya.

Pembelaan Terdakwa Mengaburkan Fakta

Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor kembali digelar pada Rabu (10/2/2021).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Fikri Salim tidak relevan dan tidak cermat.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved