Kriminalitas

Kasus Pemalsuan Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Kasus Pemalsuan Serta Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Terdakwa Fikri Salim Bertahan pada Pledoi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (10/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat terkait perizinan Pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor dengan terdakwa Fikri Salim kembali digelar Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (15/2/2021).

Agenda sidang kali ini duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Fikri Salim dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Di persidangan, penasehat hukum menyampaikan kesimpulan duplik yang intinya tetap bertahan pada pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak semua dakwaan dan tuntunan JPU dalam perkara a quo. Dan secara tegas menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," katanya pada Senin (15/2/2021).

Untuk itu, lanjut penasehat hukum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Anies Berjibaku Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Tempat Hiburan di Melawai Tabrak Aturan

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," sampainya.

Dalam kesempatan ini, Fikri Salim yang mengikuti sidang di Lapas Gunung Sindur menambahkan tanggapan atas replik dari JPU.

Melalui video conference, Fikri mengatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 800 juta untuk perizinan dan saat mulai pembangunan rumah sakit tersebut sebelum keluarnya dana Rp 1 miliar pada pertengahan Maret 2017.

Baca juga: Sosok Risma Muncul dalam Pilkada DKI, Survei Median : Responden Minta Anies Kembali Pimpin Ibu Kota

Ia juga mengungkapkan semua yang dilakukannya atau dibangun sesuai dengan keinginan Dr Lucky Azizah.

Adapun soal izin operasional tak mungkin dapat diurusnya sendiri, sehingga meminta bantuan Slamet Isnanto dan Rina Yuliana.

"Saya minta yang mulia untuk memutuskan yang adil dan seadil-adilnya. Saya memang bersalah bukan kerena tuntunan jaksa, saya mengaku bersalah kerena sudah menghianati Dr Lucky menghilangkan kepercayaan beliau," ucap Fikri.

Baca juga: Selisih Tipis, Survei Median Prediksi Elektabilitas Anies Unggul Dibanding Risma dalam Pilkada DKI

Pada sidang sebelumnya, JPU menolak keseluruhan pledoi yang diajukan PH terdakwa dan memohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved