Vaksinasi Covid19

Didata Doang, Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Tahu Kapan Akan Divaksin Covid-19

Dari pendataan yang saat ini dilakukan ada 10.000 pedagang yang akan siap menerima Vaksin Covid-19.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Salah satu pegawai kios jus di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Bambang Sugianto (44) bicara soal kesiapan vaksin Covid-19, Minggu (14/2/2021) 

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca juga: Primbon Jawa Ramalkan, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Kelimpahan Rezeki dan Keberuntungan

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Gus Ulil Penasaran Sosok di Balik GAR ITB, Punya Akses Temui Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: PPKM Mikro Kabupaten Bekasi, Tempat Ibadah di RT RW Zona Merah Ditutup

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Pasal 15

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved