Rabu, 6 Mei 2026

PPKM Bekasi

Pemkab Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Perketat Kegiatan Ditingkat RT/RW

Pemberlakuan PPKM mikro Bekasi dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dengan penerapan PPKM sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota
Pemberlakuan PPKM mikro di Bekasi dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dengan penerapan PPKM sebelumnya. Foto dok: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (6/1/2021) 

6. Membatasi jam operasional pasar rakyat mulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 18.00 WIB, dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB s.d 05.00 WIB.

7. Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lain, jam operasional pukul 08.00 s.d 21.00 WIB dan memperhatikan pengunjung agar tidak berkerumun.

8. Untuk usaha makan minum seperti restoran, kedai dan sejenisnya diperbolehkan melayani di tempat (dine-in) dengan ketentuan protokol kesehatan. 

Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen, tidak berkerumun dan jaga jarak 1 - 1,5 meter dan rapid test secara berkala untuk karyawan.

Baca juga: BMKG: Sebagian Besar Cuaca Destinasi Wisata Jakarta Minggu 14 Februari Diprakirakan Berawan

Jam operasional untuk dine-in mulai pukul 08.00 - 21 WIB. Untuk take away sampai pukul 22.00 WIB. 

9. Terhadap penyedia tempat rekreasi, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional pukul 10.00 - 16.00 WIB. Pengunjung jaga jarak, tidak berkerumun dan rapid test rutin untuk karyawan.

Jenis usaha wisata air seperti kolam renang dan event/penyelenggara pertemuan dihentikan sementara.

10. Untuk pelaku usaha kebugaran, SPA dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan prokes ketat.

Jumlah pengunjung tidak lebih dari 25 persen kapasitas normal. Jam operasional pukul 12.00 - 20.00 WIB.

Baca juga: Tissa Biani Tertantang Ribut dengan Lyodra Ginting, Padahal Tak Pernah Berkelahi

11. Kegiatan usaha pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan dan berisiko terjadi penularan Covid-19 tidak diperbolehkan.

12. Gelanggang olahraga dan pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 - 19.00 WIB.

13. Untuk acara wedding yang diselenggarakan di hotel, rumah, gedung pertemuan dan sejenisnya tidak diperbolehkan.

Dikecualikan hanya untuk kegiatan akad nikah dengan peserta terbatas dan prokes yang ketat.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved