Tabrakan KRL vs Argo Bromo Anggrek
Menaker Sebut Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta Argo Bima Terima Rp435 Juta
Ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi menerima santunan Rp435 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ringkasan Berita:
- Ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi terima santunan Rp435 juta
- Korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU
- Pemerintah dorong pekerja informal ikut jaminan sosial lewat diskon iuran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Ahli waris korban kecelakaan kereta api Argo Bima Anggrek vs KRL di Bekasi menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026) dikutip dari siaran pers yang diterima Wartakotalive.com.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris mendiang Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Baca juga: 7 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Dirawat di Rumah Sakit
Tutik meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.
Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
- Santunan pemakaman: Rp10.000.000
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
- Beasiswa anak: Rp166.500.000
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Baca juga: Terindikasi Ilegal, PT KAI akan Tutup 1.864 Perlintasan Sebidang Kereta di Seluruh Indonesia
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)
| Semua Korban Luka Tabrakan KRL vs Argo Bromo Sudah Kembali ke Rumah |
|
|---|
| Anak Korban Tewas Kecelakaan KRL Akan Dapat Beasiswa dari Pemkab Bekasi |
|
|---|
| “Pak, Saya Selamat Nggak?” Jeritan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur |
|
|---|
| Cegah Kecelakaan Maut, Pemkot Bekasi Kirim 22 Petugas Perlintasan Ikut Pelatihan Palang Pintu Kereta |
|
|---|
| Babak Baru Kecelakaan Kereta di Bekasi: 36 Saksi Diperiksa, Giliran PT Vinfast Dipanggil Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menaker-beri-santunan-kecelakaan-untuk-ahli-waris.jpg)