Sabtu, 16 Mei 2026

Tabrakan KRL vs Argo Bromo Anggrek

Menaker Sebut Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta Argo Bima Terima Rp435 Juta

Ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi menerima santunan Rp435 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Istimewa/humas Kemnaker
SANTUNAN - Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). 
Ringkasan Berita:
  • Ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi terima santunan Rp435 juta
  • Korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU
  • Pemerintah dorong pekerja informal ikut jaminan sosial lewat diskon iuran

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI  – Ahli waris korban kecelakaan kereta api Argo Bima Anggrek vs KRL di Bekasi menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.

"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026) dikutip dari siaran pers yang diterima Wartakotalive.com.

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris mendiang Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.

Baca juga: 7 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Dirawat di Rumah Sakit

Tutik meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.

Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
  • Santunan pemakaman: Rp10.000.000
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
  • Beasiswa anak: Rp166.500.000

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Baca juga: Terindikasi Ilegal, PT KAI akan Tutup 1.864 Perlintasan Sebidang Kereta di Seluruh Indonesia

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved