PPKM Bekasi
Pemkab Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Perketat Kegiatan Ditingkat RT/RW
Pemberlakuan PPKM mikro Bekasi dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dengan penerapan PPKM sebelumnya.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pemberlakuan PPKM mikro itu menyusul adanya Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Pemberlakuan PPKM mikro dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dengan penerapan PPKM sebelumnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya juga menerbitkan Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan dengan sistem zona di tingkat RT dan RW.
Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/SE-14/POL.PP yang ditujukan untuk para pelaku usaha kepariwisataan, pusat perbelanjaan, pengelola pasar rakyat, pengusaha transportasi dan para pedagang kaki lima.
"Menindaklanjuti intruksi Mendagri tersebut, kami langsung membuat intruksi dan surat edaran untuk memperkuat dalam menjalankan penerapan PPKM mikro," kata Eka, pada Minggu (14/2/2021).
Baca juga: BMKG: Sebagian Besar Cuaca Destinasi Wisata Jakarta Minggu 14 Februari Diprakirakan Berawan
Baca juga: Iklan Aisha Wedding Dianggap Melecehkan dan Tak Bermoral, Aktivis Nilai sebagai Bentuk Trafficking
Eka menjelaskan, penerapan PPKM mikro ini membatasi kegiatan masyarakat skala mikro, dalam hal ini hingga ke tingkat RT RW.
Semua diminta berperan aktif dalam pelaksanaannya, khususnya mulai dari kecamatan, desa/ kelurahan hingga RT RW.
"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dijalani, dalam proses tentu kami bersama pihak Kepolisian dan TNI," imbuhnya.
Berikut ini ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300/SE-14/POL.PP tentang PPKM Berbasis Mikro.
Baca juga: PERINGATAN Dini BMKG Minggu 14 Februari 2021: Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
1. Membatasi kegiatan di tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen dan WFO (work from office) 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online (daring).
3. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat, dikecualikan untuk PPKM Mikro Desa yang RT/RW dengan zona merah maka ditutup.
4. Akses mobilitas di RT RW zona merah ditutup, kegiatan olahraga, kepariwisataan, sosial budaya ditiadakan.
5. Membatasi kapasitas operasional transportasi umum dan transportasi khusus sebanyak 50 persen dari jumlah normal operasional.
Baca juga: Sandrinna Michelle Sebut Akan Ada Kejutan di Sinetron Dari Jendela SMP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bupati-bekasi-eka-supria-atmaja-di-kantor-dprd-kabupaten-bekasi-pada-rabu-612021.jpg)