Pilkada 2024

Partai Demokrat Serang Jokowi Lagi, Tuduh Siapkan Gibran Saingi Anies 2024, PDIP: Sangat Pragmatis

Partai Demokrat menyerang Presiden Jokowi lagi, kali ini dengan tuduhan menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming ke Pilkada DKI 2024

TribunSolo.com/Adi Surya
Dokumentasi Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka ditemani istrinya, Selvi Ananda. Belum juga resmi menjabat Wali Kota Solo, Gibran sudah dituduh telah disiapkan untuk Pilkada DKI 2024 saingi Gubernur Anies Baswedan. 

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."

"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."

"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan

"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."

"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."

Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK

"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."

Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang

"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."

"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."

"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved