Berita Jakarta

Modus Pengelola Tempat Hiburan di Melawai Langgar Aturan PSBB, Pakai Kode hingga Sita Handphone Tamu

Panti pijat Metropolis selain melanggar ketentuan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga disebut menggelar praktik prostitusi.

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Suasana depan Karaoke Zeloso Ktv & Lounge yang berlokasi di Komplek Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021) 

Sita handphone pengunjung

Di dalam Gen's Bar sendiri, menurut keterangan dari sumber di lapangan, pengelola memang menutup operasional bar pada pukul 21.00 sesuai aturan.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menghabiskan waktu di dalam area cafe hingga malam hari.

Syaratnya, handphone pengunjung 'disita' ketika waktu sudah menunjuk pukul 21.00.

Suasana Gen's Bar & Resto di Komplek Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021) malam. Kafe tersebut terbukti melanggar peraturan PSBB.
Suasana Gen's Bar & Resto di Komplek Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021) malam. Kafe tersebut terbukti melanggar peraturan PSBB. (Warta Kota)

"Jadi, sebelum jam sembilan ada pegawai yang datang, memberi tahu bahwa cafe akan tutup. Tapi dia bilang, katanya tidak apa-apa kalau masih di sana. Syaratnya, handphone dikumpulkan. Kita tidak boleh bawa handphone di atas pukul sembilan malam," kata sumber itu.

Dia menambahkan, pengunjung lain juga masih berdatangan di atas pukul sembilan malam.

Cafe itu sejatinya pernah dirazia oleh Satpol PP lantaran kedapatan melanggar jam operasional.

Tindak Tegas

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwisubekti menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya tempat hiburan yang nekat beroperasi dan melanggar peraturan PSBB.

Apalagi, lanjutnya, pihak pengelola tempat hiburan malam diketahui sengaja menyamarkan aktivitasnya dengan tujuan mengelabui aparat.

"Kita segera tindaklanjuti. Kalau terbukti melanggar ketentuan, bila perlu langsung kita tutup permanen," tegasnya ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved