Banjir Jakarta
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tepis Normalisasi Sungai Dihapus dalam Perubahan RPJMD 2017-2022
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tepis Normalisasi Sungai Dihapus dalam Perubahan RPJMD 2017-2022
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menepis adanya wacana penghapusan kegiatan normalisasi sungai dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022.
Pemprov DKI menyebut, kegiatan tersebut tetap dijalankan karena bagian terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.
Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
Kesepakatan itu menjelaskan, Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat. Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar," kata Nasruddin berdasarkan keterangannya pada Rabu (10/2/2021).
• Normalisasi Garapan Ahok Dihapus Dalam RPJMD 2017-2022, Wagub DKI: Mengakomodir Masukan Semua Pihak
"Sedangkan, untuk Kali Angke pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut, dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," tambahnya.
Menurutnya, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.
Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan Pemerintah Pusat.
"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal," ujarnya.
• Gercep Pemulihan Pasca Banjir, Isnawa Adji Rebut Wiper Lantai Bersihkan Lumpur di Rawajati
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan upaya lain berupa penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air.
"Jadi perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan/dialog antara eksekutif dan legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya," jelas dia.
Seperti diketahui, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghapus program normalisasi 13 sungai dalam draf perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.
Padahal program normalisasi harus dilakukan sebagai upaya penanggulangan banjir akibat luapan kali atau sungai tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Untayana menilai kebijakan ini akan merugikan warga Jakarta. Pasalnya, sejumlah kelurahan di Jakarta dilanda bencana banjir akibat tingginya curah hujan beberapa hari belakangan.