Banjir Jakarta
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tepis Normalisasi Sungai Dihapus dalam Perubahan RPJMD 2017-2022
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tepis Normalisasi Sungai Dihapus dalam Perubahan RPJMD 2017-2022
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
“Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa menghapus normalisasi sungai dari draft perubahan RPJMD. Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu," kata Justin berdasarkan keterangannya yang diterima pada Rabu (10/2/2021).
Karena itu, dia menganggap perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi. Justin mengkritik hal itu, setelah melihat draf perubahan RPJMD yang diajukan eksekutif.
Adapun eksekutif mengajukan perubahan RPJMD untuk menyesuaikan dengan pandemi Covid-19 saat ini. Kata dia, dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat keterangan mengenai penanganan banjir melalui pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Termasuk upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh kerugian banjir di Jakarta, dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi atau dinaturalisasi Pemprov DKI Jakarta.
Di antaranya Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat dan Cakung. Sedangkan di dalam draft perubahan RPJMD halaman IX-105, program normalisasi sungai dihapus.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.
"Masalahnya, sudah lebih dari tiga tahun Pak Anies menjabat sebagai Gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali," ujarnya. (faf)