Berita Nasional

Anies Baswedan, Ketua Umum PSSI dan Kemenpora Hadiri Pelantikan Bamsoet sebagai Ketua IMI

Bambang Soesatyo dilantik sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rabu (10/2/2021) di Grand Ballroom Hotel Sultan, Rabu.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Wartakotalive.com/Rafzanjani Simanjorang
Suasana pelantikan Bambang Soesatyo (kedua dari kanan) sebagai Ketua PP IMI di Grand Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bambang Soesatyo atau akrab disapa dengan Bamsoet dilantik sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rabu (10/2/2021) di Grand Ballroom Hotel Sultan, Jakarta.

Pelantikan sendiri langsung dilakukan oleh Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.

Bamsoet akan menjabat sebagai ketua pengurus pusat IMI periode 2021 hingga 2024.

Video: Presiden Jokowi Setuju Wartawan Penerima Utama Vaksin Covid-19

Dari pantauan di lapangan, hadir pula Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kemenpora, Zainudin Amali, ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Ketiganya tiba di lokasi hampir bersamaan, dimana diawali dengan kehadiran ketum PSSI, lalu, Gubernur DKI dan disusul oleh Kemenpora.

Selain itu, hadir pula beberapa mantan ketua PP IMI, Tommy Soeharto, Sadikin Aksa serta pengurus IMI lainnya, seperti Ananda Mikola yang didapuk sebagai waketum olahraga mobil IMI Pusat.

BREAKING NEWS: Janjikan Uang Usai Nonton Video, Kemkominfo Blokir Situs Tiktokcash

PPKM Mikro Diterapkan, Zona Merah di Jakarta Barat Akan Diawasi Ketat Satpol PP

Ada pun pelantikan langsung digelar pukul 10.00 WIB.

Bambang Soesatyo sendiri tercatat pula sebagai Ketua MPR RI

Marceano Norman, berharap Bamsoet dapat meneruskan apa yang telah dilakukan oleh kepengurusan IMI lama, dan terus berkoordinasi dengan Kemenpora.

Maju Jadi Ketua IMI Pusat, 25 IMI Provinsi Serahkan Surat Dukungan ke Bamsoet 

Langkah Bambang Soesatyo maju mencalonkan diri sebagai Ketua  Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat periode 2021-2024, mendapat dukungan dari 25 IMI Provinsi.

Dukungan IMI Provinsi tersebut diwujudkan para Ketua IMI Provinsi, dengan menyerahkan surat dukungan, saat Bamsoet menggelar silaturahmi di kediaman dinas Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.

Dengan adanya dukungan ini, Bamsoet pun mengaku optimistis, meski start belakangan akan finis pertama alias bakal jadi IMI 1.

Bamsoet merupakan caketum terakhir setelah Ketua IMI Pusat Sadikin Aksa sebagai petahana dan HM. Putranto yang lebih dulu maju mencalonkan diri.

Baca juga: Selamat Jalan Sang Legenda Balap Indonesia, Helmy Sungkar, Sekjen IMI Pusat: Pengaruh Beliau Besar

IMI akan menggelar Musyawarah Nasional pada 20 Desember 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan untuk memilih Ketua Umum dan kepengurusan masa bakti 2020-2024. 

Menurut Bamsoet dukungan kawan-kawan IMI Provinsi merupakan amanah besar yang harus ia emban dan jaga. 

"Tujuannya tak lain untuk memajukan olahraga kendaraan bermotor Indonesia menjadi lebih mendunia, maupun memajukan mobilitas, kelalulintasan, pembinaan atlet (pembalap), pariwisata, kegiatan sosial serta pelayanan dan pengembangan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan maupun olahraga bermotor," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia dan Pembina Komunitas Ferrari Indonesia ini mengatakan, olahraga kendaraan bermotor seperti balap mobil dan motor di Indonesia sudah cukup populer. 

Baca juga: Sempat Ditolak Banser, Babe Haikal Malas Posting Foto Jamaah Kajiannya: Nanti Ada yang Kejang-kejang

Selain itu, banyak bibit muda yang memiliki kemampuan hebat. "Jika diasah dan diasuh dengan baik oleh IMI, mereka kelak bisa membanggakan Indonesia dalam ajang kejuaraan dunia," katanya.

Saat ini Indonesia sudah memiliki Sirkuit Mandalika yang sebentar lagi akan turut dalam perhelatan MotoGP. 

Dan Sirkuit Internasional Sentul pun tak kalah kualitasnya untuk menggelar berbagai perlombaan internasional. 

Menurut Bamsoet berbagai sarana dan prasarana tersebut harus didukung dengan kualitas para atlet yang mumpuni. 

"Disinilah letak peran IMI untuk memberikan pembinaan secara berkelanjutan. Karena melahirkan seorang atlet bukanlah dalam hitungan tahun, bulan, apalagi hari. Melainkan proses berkelanjutan yang tak boleh berhenti," ujar Bamsoet.

Begitu juga perkembangan digital motorsport yang sedang mewabah di berbagai negara dunia.

Baca juga: Kembali Viral, Foto-foto Prajurit TNI Kawal Pasangan Artis Sinetron Elina dan Pengusaha Gusti Ega

Dia berpendapat, kerjasama dengan berbagai pihak juga perlu dilakukan, seperti dengan Kementerian Pemuda Olahraga.
Sehingga digital motorsport di Indonesia bisa dimanfaatkan para atlet untuk latihan. 

Selain itu, digital motorsport juga bisa dimanfaatkan oleh para anak-anak penggemar otomotif yang masih berusia 7-15 tahun, untuk merasakan sensasi balapan layaknya di sirkuit. 

"Sehingga mereka tak perlu takut kecelakaan. Dari situ sekaligus bisa menjaring potensi bibit unggul dari anak bangsa untuk terjun ke sirkuit," kata politisi partai Golkar yang juga Ketua MPR RI ini.

Calon Besan Bamsoet Diciduk KPK

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo prihatin atas peristiwa yang menimpa calon besannya, bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito.

Suharjito menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putra Suharjito yang bernama Raharditya Bagus Perkasa, telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo, putri Bamsoet.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Boleh Donor Darah, Setidaknya 28 Hari Setelah Dinyatakan Sembuh

"Kalau orang tuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasain?"

"Iya, itu yang saya rasain."

"Ya intinya tentunya saya prihatin," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan, Katanya Tak Semua Orang Jelek

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, naluri sebagai orang tua terhadap anak, ia berkewajiban menjaga perasaan Laras Shintya Putri Soesatyo.

Ia juga memberikan semangat kepada Laras agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya itu akan tetap terlaksana.

"Saya sebagai orang tua, tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar."

"Agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Bamsoet.

Kecelakaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum."

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."

"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Baca juga: Buka Peluang Bertemu Rizieq Shibab, Pangdam Jaya: FPI Bukan Musuh Kita

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

Baca juga: Polri Klaim Kini Tak Ada Lagi Polisi Menganggur yang Jadi Analisis Kebijakan, Semuanya Punya Jabatan

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."

"Terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Baca juga: KPK Ciduk Edhy Prabowo, Bambang Widjojanto: Bravo Novel Baswedan!

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Belum Berakhir, tapi Kita akan Segera Melangkah untuk Pemulihan

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m21/Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved