Virus Corona Jakarta
PPKM Mikro Diterapkan, Zona Merah di Jakarta Barat Akan Diawasi Ketat Satpol PP
Pemkot Jakarta Barat mulai membahas kebijakan PPKM Mikro yang akan diterapkan Pemprov DKI. Setiap zona merah nantinya akan dijaga ketat Satpol PP.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai membahas kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap zona merah nantinya akan dijaga ketat Satpol PP.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat usai mengikuti rapat yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021).
Video: Tidak Kooperatif saat Razia PPKM, Bar di Cengkareng Ditutup Permanen
"Nanti zona merah akan ditentukan per RT. Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," terangnya usai ikuti rapat.
Saat ini kata Tamo pihaknya masih menunggu data zona merah di Jakarta Barat.
Rencananya hari ini pihak Puskesmas se-Jakarta Barat akan memberikan data zona merah berbasis RT.
• BREAKING NEWS: Janjikan Uang Usai Nonton Video, Kemkominfo Blokir Situs Tiktokcash
• Anies Baswedan, Ketua Umum PSSI dan Kemenpora Hadiri Pelantikan Bamsoet sebagai Ketua IMI
Apabila data zona merah sudah ditangan, maka pihak Satpol PP akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.
Kata Tamo, personel yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang personil yang bukan termasuk zona merah.
"Nanti personel bisa diambil dari Kecamatan atau Tingkat Kota apabila dari kelurahan tidak mencukupi," terang Tamo.
Wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Dimana maksimal warga luar wilayah masuk ke wilayah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.
• Masinis Merasa Menabrak Sesuatu, Ternyata Mayat Ditemukan di Dekat Stasiun Bojong Indah
Di wilayah zona merah, setiap pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha juga wajib tutup. Selain itu tamu juga dilarang berkunjung di atas pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapatkan data zona merah di Jakarta Barat, Satpol PP akan mendata lokasi usaha dan perkantoran di wilayah tersebut.
Sehingga selain awasi pemukiman warga, mereka juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha.
Apabila ada tempat usaha melanggar maka akan diberi teguran tertulis. Namun apabila melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi penutupan 1x24 jam.
• BMKG Ingatkan Waspada Gelombang 1,25-2 Meter di Kepulauan Seribu dan Barat Laut Jawa