Virus Corona

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, Petugas RT/RW Jadi Informan

Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Tribunnews.com
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Muhadjir mengungkapkan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW."

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

"Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.

"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja."

"Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," papar Muhadjir.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.

Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4

"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.

Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa, yang dikoordinasi dengan satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.

Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga

"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan."

"Yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.

Menko Perekonomian ini menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes, serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama memerintahkan karantina wilayah hingga RT/RW.

Namun, menurut dia, implementasi di lapangan atas perintah tersebut tidak berjalan.

"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai

Karantina wilayah hingga RT/RW, menurut Muhadjir, pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma, yang kini menjabat Menteri Sosial.

Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut, menurut dia, berhasil meredam lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."

Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.

Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.

Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."

"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.

Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."

Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose

"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.

Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Adapun nantinya, menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru

"Membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.

Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.

"Adapun yang sedang dan berat langsung dirujuk ke rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Ciptakan Gelang Pemantau Pasien Covid-19, Kepatuhan Dimonitor Lewat Internet

Dengan kebijakan karantina pada tingkat RT/RW tersebut, maka menurut Muhadjir, hotel serta wisma untuk perawatan Covid-19 menjadi rencana kedua atau plan b, ketika di tingkatan kecil sudah tidak tertangani.

"Dan itu secara ekonomi bagus, membuat pelaku bisnis pada sektor perhotelan masih bisa sedikit bernafas."

"Pengelolaan suspek Covid pun jadi mudah, bisa langsung diangkut ke tempat tempat itu," ulasnya.

Jokowi: Mini Lockdown yang Berulang Lebih Efektif Ketimbang Tutup Satu Kota Atau Provinsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan agar pemerintah daerah menerapkan intervensi berbasis lokal dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2020).

"Berkaitan dengan intervensi berbasis lokal."

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

"Ini perlu saya sampaikan sekali lagi kepada komite bahwa intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan kepada provinsi kabupaten kota," kata Presiden.

Menurut Presiden, pembatasan berskala mikro akan lebih efektif menekan penyebaran Covid-19.

Mulai dari pembatasan di tingkat desa, tingkat kampung, tingkat RW, RT, kantor, atau pondok pesantren.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

"Saya kira itu lebih efektif. Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif," ujar Presiden.

Jangan sampai, menurut Presiden, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah daerah menggenerailisir kondisi. Karena, hal itu akan merugikan banyak orang.

"Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," paparnya.

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menutup wilayah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).

"Sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten," kata Presiden.

 Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh

Menurut Presiden, seperti yang sudah sering disampaikan, strategi yang paling efektif dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah strategi berbasis lokal, baik itu pembatasan di tingkat RT, RW, desa, ataupun kampung.

"Sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus."

"Karena dalam sebuah provinsi, misalnya ada 20 kabupaten atau kota, tidak semuanya berada pada posisi merah, yang 20 itu."

 DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha

"Sehingga penanganannya tentu saja jangan digeneralisir," ucap Presiden.

Begitu juga menurut Presiden di tingkat kabupaten, yang tidak semua kecamatan kondisi risiko penularannya sama. Sehingga, treatment atau penanganannya tidak sama pula.

"Tidak semua kelurahan, tidak semua desa, tidak semua kecamatan juga mengalami hal yang sama, (zona) merah semuanya."

 Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: 12 Hari Pertama September Kasus Aktif Covid-19 Naik 49 Persen

"Ada hijau, ada yang kuning, itu memerlukan treatment dan perlakuan yang berbeda-beda," tutur Presiden.

Presiden mengingatkan keputusan atau kebijakan dalam merespons penambahan kasus di provinsi, kabupaten, atau kota, harus melihat terlebih dahulu data sebaran.

Sehingga, keputusan yang diambil tepat dalam menekan penyebaran virus.

 UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 13 September 2020: Tambah 3.636, Pasien Positif Tembus 218.382 Orang

"Kalau kita bekerja berbasiskan data, langkah-langkah intervensinya itu akan berjalan lebih efektif, dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," paparnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved