Buronan Kejaksaan Agung
Klaim Jaksa Pinangki Dapat Harta Warisan dari Suami Pertamanya Tak Terbukti, Tak Ada Juga di LHKPN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan dari suaminya Djoko Budihardjo.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.
Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya",
Penulis : Devina Halim