Buronan Kejaksaan Agung

Klaim Jaksa Pinangki Dapat Harta Warisan dari Suami Pertamanya Tak Terbukti, Tak Ada Juga di LHKPN

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan dari suaminya Djoko Budihardjo.

ISTIMEWA/Youtube Hersubeno Point
Jaksa Pinangki (kanan) dan almarhum Djoko Budiharjo, mantan Kajati Jabar (kiri dalam lingkaran). Mereka menikah hingga istri pertama Djoko pilih pisah dengan suaminya. Klaim pinangki dapat warisan dari suami pertamanya kasus suap Djoko Tjandra tak terbukti. 

Dalam menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki merupakan aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Anies Baswedan Sebut 5 Jurus Atasi Banjir, Pastikan DKI Siaga dan Antisipasi Dampak Musim Hujan

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Puluhan personel kepolisian turut menjaga jalannya sidang vonis Pinangki.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi sekira pukul 12.50 WIB, personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjaga area luar hingga dalam ruang sidang Pinangki.

Beberapa di antaranya juga ditempatkan pada area di ruas Jalan Bungur Besar Raya, depan Gedung Tipikor Jakarta.

Personel lainnya ditempatkan pada bagian sisi kiri area dalam pagar Gedung Tipikor Jakarta.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved