Berita Nasional

Kebut Pemulihan Parekraf, Sandi dan Yasonna laoly Rumuskan Visa Long Term Untuk Wisawatan Asing

Kebut Pemulihan Parekraf, Sandi dan Yasonna Rumuskan Visa Long Term Untuk Wisawatan Asing. Ke depannya wisatawan asing dapat perpanjang visa 5 tahunan

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) terus dikebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

Kali ini, pihaknya menggandeng Dirjen Imigrasi Kemenkumham tengah menyusun atau merumuskan konsep Visa long term stay atau second home untuk wisawatan asing, khususnya dari kalangan pebisnis.

Kabar baik itu disampaikan Sandi usai melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021).

Dirinya yang mengaku baru saja menyelesaikan pertemuan dengan Yasonna Laoly mengapresiasi kesiapan sekaligus sejumlah langkah untuk berkoordinasi dalam membuka kembali pariwisata nasional pasca pandemi  covid-19.

Terlebih mengenai protokol kesehatan ketat dalam menyambut kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif yang sedang dipersiapkan pihaknya bersama dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.

Dirinya pun menyebutkan obyek wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisawatan mancanegara adalah Bali, Batam Bintan dan lainnya.

Selain itu, sejumlah destinasi wisata lainnya yang sejalan dengan bingkai Asean Travel Coridor yang diharapkan Sandi dapat segera rampung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Kami juga mengkaji visa kunjungan bisnis dan wisatawan terutama dalam peningkatan layanan e-visa yang sangat membantu kemudahan mendapatkan visa," ungkap Sandi pada Senin (8/2/2021).

"Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip Resiprosity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia," tambahnya.

Berulang Kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Narkoba, DPRD Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya membutuhkan seluruh data wisatawan mancanegara untuk melengkapi big data sekaligus penyusunan rencana sosialisasi yang lebih ditargetkan dan tersegmentasi.

"Dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirjen Imigrasi Bapak Ginting, yang kami sampaikan bahwa pintu pertama wisawatan adalah petugas kita dari Imigrasi. Untuk itu kita perlu memberikan kesan pertama yang mencerminkan budaya Indonesia yang ramah, hangat, dan memiliki kekayaan alam dan budaya," papar Sandi.

Kemenparekraf lanjutnya, juga turut mendorong dari sisi ekonomi kreatif peningkatan kerjasama dalam perlindungan produk-produk terkait hak kekayaan intelektual (HKI).

Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021). (Istimewa)

Tahun lalu, pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai kementerian yang paling banyak mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperluas kegiatan kampanye, seperti Bangga Buatan Indonesia, Beli Kreatifitas Lokal, dan Bangga Berwisata di Indonesia.

"Kami menyepakati visa jangka panjang bagi pekerja maupun wisawatan pebisnis dalam rangka sesuai yang sudah dilihat sebagai tren. Kita menyasar pebisnis wisawatan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya," ungkap Sandi.

Konsepnya Visa long term stay-second home untuk visa lima tahun dengan besaran deposit senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan deposit untuk keluarga sebesar Rp 2,5 Miliar.

Pemkot Jaksel Kolaborasi PMI, BPBD dan TNI-Polri Tanggap Bencana Banjir

Lewat deposit tersebut, mereka katanya boleh berinvestasi di Indonesia dengan jangka waktu pembaruan visa setiap lima tahun.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran atau dampak Ekonomi yang lebih dirasakan masyarakat ekonomi lokal," jelas Sandi.

"Rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang sesuai dengan tren terkini. Di mana ada yang disebutkan ada benua ketujuh, dengan jumlah satu miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari 15 triliun US Dollar yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama," paparnnya.

"Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia," tegas Sandi.

Lebih lanjut Sandiaga Uno menyebutkan pihaknya akan merumuskan visa long term bersama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, tentunya dengan Kemenparekraf sebagai leading sektor.

"Sehingga kasus seperti wisatawan Christian Grey maupun para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomade yang berkaitan dengan cuaca maupun keindahan alam yang kita miliki memiliki payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya," ungkap Sandi.

"Sehingga dapat membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kita," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved