PSBB Jakarta

Berulang Kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Narkoba, DPRD Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe

Berulang kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Narkoba, Legislator Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa/Dok Satpol PP DKI Jakarta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memasang stiker segel di Odin Cafe, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021) dini hari. Kafe itu melanggar protokol kesehatan karena beroperasi sampai pukul 23.00 WIB, sedangkan batas waktu pukul operasional 19.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Hal ini menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan dugaan penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe itu membahayakan keselamatan orang.

Di tengah pandemi Covid-19, para pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya,” kata Gilbert pada Senin (8/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Gilbert meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

“Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya,” ujarnya.

Waspada Berkendara di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Pengendara Alami Pecah Ban Bersamaan

Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.

Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.

Senada diungkapkan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dari Fraksi PKS. Aziz meminta DKI untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, apalagi penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang serius.

“Narkoba adalah pelanggaran yang berat, saya harap Pemda dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk kasus seperti ini,” ujar dia.

Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu

Salah satu sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin usaha kafe tersebut secara permanen. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

DKI dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.

“Kami akan panggil Dinas Parekraf, jika kami lihat tidak ada tindakan tegas,” kata Aziz.

Pemkot Jaksel Kolaborasi PMI, BPBD dan TNI-Polri Tanggap Bencana Banjir

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved