PSBB Jakarta
Berulang Kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Narkoba, DPRD Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe
Berulang kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Narkoba, Legislator Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Hal ini menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan dugaan penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe itu membahayakan keselamatan orang.
Di tengah pandemi Covid-19, para pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya,” kata Gilbert pada Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Gilbert meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.
Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.
“Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya,” ujarnya.
• Waspada Berkendara di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Pengendara Alami Pecah Ban Bersamaan
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.
Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Senada diungkapkan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dari Fraksi PKS. Aziz meminta DKI untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, apalagi penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang serius.
“Narkoba adalah pelanggaran yang berat, saya harap Pemda dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk kasus seperti ini,” ujar dia.
• Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu
Salah satu sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin usaha kafe tersebut secara permanen. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
DKI dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.
“Kami akan panggil Dinas Parekraf, jika kami lihat tidak ada tindakan tegas,” kata Aziz.
• Pemkot Jaksel Kolaborasi PMI, BPBD dan TNI-Polri Tanggap Bencana Banjir