Virus Corona Jabodetabek
Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM
Tempat karaoke dirazia petugas di Jakarta Barat lantaran melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Tiga pilar, Polisi, TNI dan Satpol PP merazia salah satu tempat hiburan atau tempat karaoke yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/2/2021).
Dalam waktu yang sama, tercatat ada 30.900 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.
otal, pemerintah sudah memeriksa 9.685.379 spesimen terhadap 6.445.583 orang yang diambil sampelnya.
Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.
Kasus Covid-19 saat ini sudah tercatat di semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Secara lebih rinci, ada 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang mencatat adanya pasien yang tertular virus corona.
Ini berarti penularan virus corona sudah terdapat di lebih dari 99 persen wilayah Indonesia.
(Wartakotalive.com/M24/JOS/Kompas.com)
Tags
tempat karaoke ditutup paksa petugas
tempat karaoke di Tambora ditutup
tempat karaoke di Tanah Sereal ditutup
tempat karaoke di Jakarta Barat ditutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
tempat karaoke melanggar PPKM
tempat karaoke melanggar protokol kesehatan
protokol kesehatan
tempat karaoke
Kecamatan Tambora
Kelurahan Tanah Sereal
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
AKP Arif Purnama Oktora
Kutabex JV Food and Sport Center
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Ady Wibowo
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Rekomendasi untuk Anda