Virus Corona Jabodetabek

Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM

Tempat karaoke dirazia petugas di Jakarta Barat lantaran melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Tiga pilar, Polisi, TNI dan Satpol PP merazia salah satu tempat hiburan atau tempat karaoke yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/2/2021). 

"Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3x24 jam, pemilik tempat kita bawa guna diminta keterangan," tegas Arif.

Diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.

Satpol PP DKI Jakarta Segel Karaoke di Sawah Besar

Dalam upaya menegakan kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.

Dari hasil patroli, satu unit usaha Karaoke di Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, akibat telah beroperasi selama PSBB.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selalu melakukan patroli dan pemantauan terkait kepatuhan protokol kesehatan, hanya saja masih banyak pihak yang membandel.

"Ya kita segel satu unit usaha Karaoke di Sawah Besar karena beroperasi di PSBB ini," kata Bernard dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

Dikatakan Bernard, pihaknya mendapati tempat karaoke Masterpeace itu ketika melakukan patroli rutin, saat itu dirinya melihat banyak kendaraan yang tengah terparkir di depan lokasi Karaoke itu.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ternyata usaha Karaoke itu beroperasi.

Lalu, ia pun juga memeriksa semua room, dan didapati puluhan pengunjung yang sedang berkaraoke.

"Langsung kita bubarkan mereka. Kita berikan teguran sekaligus sanksi. Karena Karaoke ini belum boleh beroperasi di masa PSBB," katanya.

Dikatakan Bernard, tim gabungan pemburu Covid-19 juga melakukan tes antigen kepada 57 orang pengunjung yang terjaring saat itu, memastikan tidak ada yang terpapar covid-19.

"Langsung kita tes antigen ke 57 orang pengunjung dimana 1 orang ditemukan reaktif dan langsung di bawa ke Wisma Atlet," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum mengizinkan sejumlah bisnis termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat PSBB.

Update Virus Corona di Indonesia 7 Februari 2021

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved