Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti Ratusan Miliar, Anas Urbaningrum Sanggup?

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.

Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.

Hal itu usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Usulan Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Kalau Hanya Dua Hari Ya Tidak Efektif

Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Avanza Seruduk Kios dan Rumah Warga.di Tanah Abang, Satu Pemotor Meninggal

Lantas, akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?

Rio Ramabaskara, kuasa hukum Anas, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah kliennya mampu membayar uang pengganti.

Ini lantaran Rio belum bisa bertemu Anas untuk mengoordinasikan hal tersebut. Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan menemui Anas.

Pekan Depan Libur Panjang Imlek, Anies Baswedan: Sebisa Mungkin di Rumah Saja

"Karena terkait hal tersebut saya harus berkoordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum)."

"Tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca-Covid, saya belum sempat menjenguk beliau," tutur Rio kepada Tribunnews, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ray Rangkuti: Bukan Cuma Moeldoko yang Melakukan Persiapan 2024

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut

Namun, Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014.

Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu

Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021). Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum."

Suruh Anak Buah Setop Bahas Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem Sama dengan Presiden

"Berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jokowi Tak Balas Surat AHY, Sekjen Partai Demokrat: Kami Menghormati, tapi Masih Ada Teka-teki

Apabila tak dibayarkan, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekjen Partai Demokrat: Ini Bukan Hanya Masalah Internal, Megawati Juga Pernah Diturunkan Lewat KLB

KPK memastikan bakal segera menagih denda ataupun uang pengganti tersebut, guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

 Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN

Kali ini, vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

 DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.

 Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

 KAMI Bilang Oligarki Tanda Kebangkitan Komunis, Usman Hamid: Itu Justru Musuh Sejati PKI

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

 INI 20 Daerah dengan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Setiap Angka Adalah Nyawa

Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Keberatan Bayar Uang Pengganti 

Terpidana Anas Urbaningrum angkat suara soal uang pengganti yang harus ia bayar kepada negara, yakni sebesar Rp 57 miliar.

Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas mencecar saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji, soal uang pengganti.

"Sebetulnya kan data-datanya tidak ada kaitan, kerugian negara dengan saya."

 21 ABG Cigombong Sumbang Kasus Terbanyak Covid-19 di Kabupaten Bogor per 29 September 2020

"Tidak ada kaitan dengan proyek-proyek APBN, APBD, dengan saya. Tetapi di dalam dakwaan dan putusan dikaitkan bahwa ada uang pengganti."

"Uang pengganti ini apa relevansinya, kan gitu?" Tutur Anas usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dikonfirmasi soal uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara, Anas berpendapat itu terlalu banyak. Dia tidak sanggup untuk mengembalikannya.

Baca: Anas Urbaningrum: Saya Hanya Minta Diadili, Jangan Dijaksai dan Dihakimi

"Terlalu banyak, kalau ganti pakai daun jambu pun, tidak bisa satu kebon, kan?"

"Poinnya adalah ada putusan yang tidak kredibel, putusan yang jaka sembung naik ojek, enggak nyambung, jek. Kira-kira gitu, kok dipaksakan ada putusan seperti itu?" paparnya.

Anas menambahkan, pihaknya sangat menginginkan putusan yang betul-betul adil, kredibel, dan berdasarkan bukti fakta, logika, dan aturan hukum yang betul-betul berlaku sederhana.

 Napi Asal Cina yang Kabur dari Lapas Tangerang Punya KTP Indonesia, Polisi Langsung Blokir

Sebelumnya, sidang PK terpidana Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) dua pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda kesimpulan.

Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK-nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.

‎"Harapannya setelah Piala Dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK-nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Baca: Ikut Program Bawaslu, Warga Asing Pantau Pemungutan Suara di TPS 01 Pekayon Jaya Bekasi

Anas melanjutkan, dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.

"‎Saya tidak ingin apa-apa. Sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya dijaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili."

"Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, bahkan pakai logika lah kira-kira," tuturnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved