Suruh Anak Buah Setop Bahas Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem Sama dengan Presiden
Polemik revisi UU Pemilu menguat lantaran adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan seluruh jajarannya, termasuk fraksi di DPR, tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Polemik revisi UU Pemilu menguat lantaran adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.
Selain itu, isu mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik.
• Andi Arief Sebut Jokowi Sudah Tegur Moeldoko, Minta Tak Ulangi Perbuatan Tercela kepada Demokrat
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Surya Paloh lewat keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).
Surya Paloh menyatakan, perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.
Atas dasar itu, Partai NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan.
• Natalius Pigai Siap Bertemu Abu Janda: Saya Tak Pernah Terpikirkan untuk Memenjarakan
Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Merespons arahan itu, Fraksi Partai NasDem DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024.
"Berkaitan dengan itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI beserta jajaran akan melaksanakan dan mengawal arahan Ketua Umum Surya Paloh tersebut," demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.
Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."
"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."
"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Doyan Minum Wine, Bayar Pakai Uang Sendiri yang Dikelola Asisten Pribadinya
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: 13.802 Pasien Baru, 10.138 Sembuh, 187 Meninggal
Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."
"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."
"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan
"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."
"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."
Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."
Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."
"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."
"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Baca juga: Diduga Salah Paham Soal Renovasi Kamar Mandi Tahanan, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Draf RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023. (Chaerul Umam)