Virus Corona

PPKM Skala Mikro Diterapkan 9 Februari 2021, Begini Pelaksanaannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro dilaksanakan 9 Februari 2021 dan begini pelaksanaannya.

HO Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021 yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (25/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro dilaksanakan 9 Februari 2021 dan begini pelaksanaannya.

PPKM tersebut dilaksanakan mulai di tingkat paling bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni di desa-desa sampai ke perkotaan.  

Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021.

Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).

Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19.

Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu.

Presiden Joko Widodo Gelar Pertemuan Dengan Gubernur Di Jawa Dan Bali Bahas PPKM

Selain itu, posko ini juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.

"Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi," kata dia.

Ia menambahkan, kian tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mulai bergerak dengan membenahi permasalahan yang ada di hulu.

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kecamatan Citeureup Menurun Berkat Diberlakukannya PPKM Jawa-Bali

Akan tetapi, pembenahan ini bukan saja menjadi tanggung jawab petugas kesehatan, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak.

Untuk itu, pemerintah akan mengintervensi permasalahan yang ada di hulu.

"Karena itu, kita harus intervensinya sampai ke daerah yang paling jauh, ke rakyat pedesaan. Maka, dibuatlah sekarang programnya PPKM berskala mikro," imbuh dia.

Selama PPKM Pengguna Angkutan Umum di DKI Capai 772.190 Orang Per Hari

PPKM Jawa-Bali sebelumnya telah berakhir.

Akan tetapi, kebijakan ini dinilai belum efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di kedua pulau.

Hal tersebut juga diakui Presiden Joko Widodo.

"Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik," kata Jokowi.

Selama PPKM Volume lalu lintas kendaraan bermotor di DKI Jakarta Meningkat

Menurut Jokowi, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut.

Penerapan sejumlah aturan, menurut Jokowi, belum konsisten dilaksanakan di lapangan sehingga banyak pelanggaran yang terjadi yang kemudian mempengaruhi angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Karena itu Jokowi meminta supaya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangan di daerah masing-masing.

IATA Nyatakan Industri Penerbangan Terpuruk Sejak Pandemi Covid-19 Akibat Berlakunya Lockdonw

"Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan. Tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu," tutur Jokowi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Ini Penjelasannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/20322401/ppkm-skala-mikro-berlaku-9-februari-ini-penjelasannya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved