Anies-Prabowo Bertemu, Pengamat: Tak Jauh dari Soal Revisi UU Pemilu

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Tribunnews.com
Pertemuan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai membahas revisi UU Pemilu. 

"Apakah nanti Pilkada 2022, 2023 ataupun pemilu serentak 2024," ujar Adib ketika dihubungi Tribunnews, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Adib, jadi tidaknya pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 atau pemilu serentak 2024, memiliki efek positif dan negatif bagi Prabowo dan Anies.

Untuk Anies yang tak memiliki partai politik, jika Pilkada DKI akhirnya dilaksanakan pada 2024, maka akan sangat tak menguntungkan baginya.

Usulan Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Kalau Hanya Dua Hari Ya Tidak Efektif

"Makanya dia (Anies) butuh dukungan dari partai, apalagi Gerindra suporting utama saat pilkada DKI 2017 lalu."

"Tak menutup kemungkinan pula, 2024 Gerindra bakal jadi perahu Anies diajak berduet dengan Prabowo."

"Intinya (membahas) siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan soal 2022 dan 2023 atau 2024," jelasnya.

Avanza Seruduk Kios dan Rumah Warga.di Tanah Abang, Satu Pemotor Meninggal

Di sisi lain, walaupun masih terkesan prematur, Adib tak menutup kemungkinan Prabowo dan Anies tengah membuat roadmap menuju Pemilu 2024.

"Walaupun ini masih terlalu prematur, mereka berdua bisa saja membuat sebuah roadmap atau jalan rencana untuk suksesi besar di 2024 (saat bertemu)."

"Balik lagi, acuan tarik ulur soal pemilu 2022/2023 atau 2024, adalah grand design besar untuk suksesi setelah Jokowi lengser," bebernya.

Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved