Bansos Covid19
MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuannya tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan istilah 'bina lingkungan' dalam kasus korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, di Kementerian Sosial.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuannya tersebut.
"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK."
• Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi
"Perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'."
"Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam menyalurkan sembako," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Boyamin mengatakan, keteledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga, sehingga merugikan masyarakat dan negara.
• Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus
"Perusahaan tersebut antara lain PT SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT ARW mendapat paket 40.000."
"Pelaksana FH PT TIRA, paket 35.000, pelaksana UAH dan PT TJB, paket 25.000, pelaksana KF," beber Boyamin.
Menurut Boyamin, diduga ada sekitar 8 perusahaan lain yang mendapat fasilitas 'bina lingkungan', sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.
• Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda
"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos."
"Dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," ungkap Boyamin.
Peran Anggota DPR
Boyamin Saiman juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya tersebut.
Boyamin menyebut terdapat dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) berinisial PN dan oknum anggota DPR berinisial ACH dalam sengkarut kasus ini.
Kedua nama itu diduga memberikan rekomendasi yang disebut dengan istilah 'bina lingkungan', agar setidaknya 12 perusahaan ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19.
• GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites
Padahal, para rekanan tersebut tidak memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam penyediaan maupun pendistribusian sembako untuk bansos.
"Oknum pemberi rekomendasi 'bina lingkungan' diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH," beber Boyamin.
Boyamin menyebut oknum anggota DPR tersebut bukan berasal dari PDIP atau nama politisi Senayan yang telah mencuat sebelumnya.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat
Bahkan, diduga terdapat sejumlah politisi dari beberapa partai politik yang terkait dengan rekomendasi 'bina lingkungan' tersebut.
"Untuk istilah 'bina lingkungan' ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP."
"Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," paparnya.
• Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
Boyamin menuturkan, kongkalikong dalam penunjukan rekanan tersebut menurunkan kualitas dan harga sembako yang disalurkan ke masyarakat.
Akibatnya, merugikan masyarakat dan negara.
Boyamin memastikan akan segera menyampaikan informasi mengenai istilah 'bina lingkungan' dan pihak-pihak yang terkait kepada KPK.
• Menteri Kesehatan Minta Tambahan Anggaran Rp 132 Triliun, untuk Vaksin Covid-19 Paling Banyak
Boyamin menegaskan akan menempuh praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," ucapnya.
KPK Minta MAKI Lapor
KPK meminta Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan temuannya mengenai istilah 'bina lingkungan' terkait kasus dugaan suap bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting."
"Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut."
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU
"Dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," pinta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
KPK berharap laporan Boyamin disertai data awal yang memadai.
Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.
• BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya
"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi."
"Namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain."
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara, tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum."
• Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi
"Bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," papar Ali.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
• Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
• Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker
Kemudian, dua tersangka pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (Ilham Rian Pratama)