Berita Jakarta
Berebut Wilayah Kekuasaan, FBR Terlibat Bentrok dengan Pemuda Pancasila di Lenteng Agung
Bentrokan antara FBR dan Pemuda Pancasila bermula dua anggota FBR ingin meminta sejumlah uang kepada pedagang buah di kawasan itu
Dari penyerangan tersebut, kelompok FBR menyerang balik para pria tersebut.
Mujamil mengaku tidak mengenal para pria yang menyerang FBR.
Namun, diduga penyerangan itu terkait dengan pengamanan yang mereka lakukan.
"Kami menyatakan dengan tegas, Ini rumah kami. Ini wilayah kerja kami di mana kami telah mendapatkan mandat secara resmi untuk BKO dan melakukan pengamanan kawasan Apartemen City Park," terang Mujamil.
Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Apartemen di Cengkareng, Puluhan Kendaraan Rusak
Namun demikian, Mujamil tidak menerangkan dari mana mandat pengamanan itu diberikan.
Penjelasan warga
Seorang warga Apartemen City Park berinisial E mengungkapkan akar masalah keributan yang memicu insiden berdarah, Jumat (29/1/2021).
Ia menyebut bahwa permasalahan itu bermula dari ormas FBR yang mulai berkuasa di lingkungan apartemen tersebut.
Ormas itu disebut mulai meresahkan warga apartemen karena memegang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen City Park.
Menurutnya, warga sudah mulai geram dan resah dengan hal tersebut. Sebab saat ini P3SRS bukan dikelola oleh warga asli melainkan oleh orang yang diduga dikendalikan oleh ormas tersebut.
Baca juga: Bu Susi Diserang Buzzer usai Ajak Unfollow Akun Abu Janda,Disebut Tak Tahu Terimakasih kepada Jokowi
"Sebab saat ini tiga pengelola P3SRS bukan warga kami. Bahkan ada yang KTP dan unit saja tidak punya," ungkap wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu, Sabtu (30/1/2021).
Berangkat dari situ kata E, pihak pengembang berencana mengambil alih aset mereka yang berada di tower makro, tower B, dan tower A.
Negosiasi alot sempat terjadi antara pihak pengembang Rekarumanda dan pihak P3SRS. Namun, akhirnya pihak P3SRS mengaku mau memberikan aset tersebut kepada pihak pengembang. Asalkan mereka diberi waktu selama tiga hari.
"Ternyata waktu tiga hari itu dipakai pihak P3SRS untuk blokir sertifikat itu ke BPN dan ditolak. Berarti pengembang berhak ambil aset," ujarnya.
Akhirnya pihak pengembang memberi somasi kepada P3SRS. Namun, demikian dari somasi pertama dan kedua tidak digubris sehingga pihak pengembang pada Jumat (29/1/2021) memutuskan masuk mengambil aset.