Berita Jakarta
Prasetyo Edi Minta Premprov DKI Pikirkan Matang-matang Rencana Lockdown Akhir Pekan
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga tak menjelaskan secara gamblang apakah mendukung usulan lockdown weekend tersebut atau tidak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi usulan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay, agar Ibu Kota menerapkan lockdown week end (karantina saat akhir pekan).
Kebijakan itu diyakini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di klaster keluarga.
“Kalau lockdown harus dipikirkan matang-matang sekarang kan semua tersentuh pada masalah ekonomi. Kita (DKI Jakarta) juga sangat anjlok di dalam pendapatannya,” kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (3/2/2021).
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga tak menjelaskan secara gamblang apakah mendukung usulan tersebut atau tidak.
Namun dia mengaku telah mendapat surat dari Polda Metro Jaya agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
• Irjen Fadil Imran bersama Kiai Said Aqil Siradj Resmikan Dai Kamtibmas, Apa Saja Tugasnya?
Perda itu dinilai perlu direvisi mempertajam sanksi, yaitu sanksi denda progresif. Harapannya masyarakat Jakarta maupun luar daerah yang berada di Ibu Kota patuh terhadap protokol kesehatan dan mengikuti gerakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin.
“Kalau semuanya pada cuek bebek (abai) susah juga. Jadi perlu adanya ketegasan, makanya Polda Metro Jaya bersurat kepada saya untuk merevisi Perda itu,” ujar Prasetyo.
“Nanti untuk (penindakan) dilaksanakan bersama-sama lagi, supaya ada efek jera karena kalau nggak yah nggak ada efek jeranya,” tambah dia.
• Tidak Dikenal Bu Susi, Dewi Tanjung: Saya Hanya Caleg Gagal, Anda Jangan Merasa Paling Benar
Meski demikian, Prasetyo tak bisa memastikan jadwal pembahasan untuk merevisi Perda tersebut. Sebab agenda pembahasan Perda harus dirapatkan dulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
“Nanti (revisi Perda) akan kami bahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), yah disegerakan,” imbuh Prasetyo.
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
• Muncul Wacana Pilkada DKI 2022 Digeser ke 2024, Anies Baswedan: Kita Urusin Covid-19 Dulu
Regulasi yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 atau baru berusia dua bulan itu, akan disempurnakan dengan sanksi denda progresif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana penyempurnaan Perda itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pandemi dengan regulasi yang ada.
Kata dia, laju Covid-19 yang bergerak dinamis membuat pemerintah harus memasukan kembali sanksi denda progresif.
“Terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisi fakta dan datanya sangat dinamis juga. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya,” kata Ariza di TPU Rorotan, Jakarta Utara pada Rabu (27/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/prasetyo-0303.jpg)