Berita Jakarta
Prasetyo Edi Minta Premprov DKI Pikirkan Matang-matang Rencana Lockdown Akhir Pekan
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga tak menjelaskan secara gamblang apakah mendukung usulan lockdown weekend tersebut atau tidak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pencabutan itu tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu ditetapkan Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu. Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.
Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif. Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
• Sejumlah Tokoh Berkelit dan Bantah Terlibat Rencana Gulingkan AHY, Rachland Nashidik: Memalukan!
• Batalyon B Pelopor Satuan Brimob PMJ Bagikan Ratusan Masker kepada Pedagang hingga Sopir Angkot
Sementara dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda Penanggulangan Covid-19, Anies tak memberlakukan sanksi denda progresif. Artinya pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp 250.000.
Kemudian pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis. Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari, hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Hal ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, Anies menjelaskan bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 250.000.
Bila mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500.000, kesalahan kedua Rp 750.000 dan kesalahan ketiga Rp 1 juta. Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.
Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Meski sanksi denda progresif, namun pemerintah dapat menjerat pelanggar dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dijelaskan dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
• Gus Yaqut Disebut Perintahkan Anak Buahnya Polisikan Gus Nur, dalam Hitungan Hari Gus Nur Ditangkap
Sanksi pidana sebesar Rp 5 juta akan dijerat bagi pihak yang menolak vaksinasi atau pengobatan, dan yang membawa jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19.
Denda sebesar ini juga berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif yang kabur dari fasilitas kesehatan.
Kemudian sanksi pidana sebesar Rp 7,5 juta akan dikenakan denda Rp 7,5 juta, bagi yang membawa jenazah probable atau konfirmasi positif dengan disertai ancaman. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/prasetyo-0303.jpg)