Pastikan Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik, Aman Kah? Ini Penjelasan BPN

Banyak warga yang meragukan keamanan kebijakan BPN yang akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik.

Editor: Mohamad Yusuf
Antara
(Ilustrasi sertifikat tanah) Banyak warga yang meragukan keamanan kebijakan BPN yang akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertifikat tanah elektronik akan diberlakukan pada tahun 2021 ini.

Di mana nantinya, BPN akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik.

Namun, banyak warga yang meragukan keamanan kebijakan BPN yang akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik.

Di mana saat ini saja masih kerap terjadi kasus mafia tanah.

Baca juga: Mau Rapid Test Swab Antigen Gratis? Bisa Datang ke Seluruh Polsek di Jakarta Setiap Senin dan Kamis

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Sunter Jaya Urutan Pertama,270 kasus

Baca juga: Sandiaga Uno Usulkan Program Pinjaman Lunak Rp9,9 Triliun untuk Bangkitkan Pariwisata di Bali

Tak sedikit juga terjadinya sertifikat tanah ganda.

Tak ayal banyak yang meragukan jika sertifikat tanah asli justru ditarik BPN.

Kebijakan itu sendiri menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Penjelasan ATR

Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.

Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Kapan program diterapkan?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved