Pendidikan
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
KPAI apresiasi terbitnya SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KPAI kata Retno mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut.
Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi HAM.
• Gisella Anastasia Bakal Mendapat Pendampingan dari KPAI saat Diperiksa sebagai Tersangka
"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” urai Retno.
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.
Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
• Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis
Ketika yang melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Daerah (Kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur.
Jika pelaku pelanggaran adalah Gubernur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.
Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
• KPAI Minta Kepolisian Usut Kasus Meninggalnya Balita 2 Tahun saat Diajak Mengemis
Hal ini memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.
"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” kata Retno. (bum)