Pendidikan
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
KPAI apresiasi terbitnya SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga Menteri itu adalah Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB tiga menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri, di mana mereka berhak memilih seragam yang dikenakan.
Video: Nurul Kamarullah Bangga Buah Hatinya Juara Dunia Karateka
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Aturan seragam yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno Listyarti kepada Warta Kota, Rabu (3/2/2021).
Dalam ketentuan pada SKB tiga menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.
• KPAI Tanggapi Kasus Prostitusi Online Dibawah Umur di Green Pramuka City
• Ibunda Jadi Korban Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, 4 Anaknya Butuh Pendampingan KPAI
Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi 'mewajibkan' ataupun 'melarang' seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.
Retno Listyarti mengatakan, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
Hal ini penting ditekankan, kata Retno Listyarti, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM).
• Terkait Kasus Prostitusi Online di Green Pramuka City, KPAI: Proses Sesuai Undang-Undang
"Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.
Retno mengatakan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan.
Tapi harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri
Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendagri Tito Karnavian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam
Dedikasi Buruh Paidi Tanpa Batas, Sakit Tetap Kerja Piket Malam, Pagi Istri Dapat Kabar Meninggal |
![]() |
---|
Denny Indrayana Ungkap Diperintah Mahfud MD Capreskan Anies Baswedan, Tapi Kini Justru Dipolisikan |
![]() |
---|
Ekonomi Keluarga Tak Kunjung Membaik, Seorang Istri di Tangerang Tusuk Leher Suaminya |
![]() |
---|
Gudang Kopi Kapal Api di Cisoka Dilalap Si Jago Merah, 6 Armada Kebakaran Dikerahkan |
![]() |
---|
Ada Ajang Balap Mobil Listrik Formula E, 24 ribu Wisatawan Tercatat Kunjungi Ancol |
![]() |
---|