Pendidikan

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

KPAI apresiasi terbitnya SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Kolase foto Twitter/Wartakotalive
KPAI mengapresiasi terbitnya SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Foto dok: Komisioner KPAI Retno Listyarti dan Mendikbud Nadiem Makarim, Sabtu (1/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang  penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Ketiga Menteri itu adalah Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB tiga menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri, di mana mereka berhak memilih seragam yang dikenakan. 

Video: Nurul Kamarullah Bangga Buah Hatinya Juara Dunia Karateka

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan  terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan  tenaga kependidikan.

"Aturan seragam yang dinilai  cenderung  diskriminatif  dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno Listyarti kepada Warta Kota, Rabu (3/2/2021).

Dalam ketentuan pada SKB tiga menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama. 

KPAI Tanggapi Kasus Prostitusi Online Dibawah Umur di Green Pramuka City

Ibunda Jadi Korban Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, 4 Anaknya Butuh Pendampingan KPAI

Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi 'mewajibkan' ataupun 'melarang' seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. 

Retno Listyarti mengatakan, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.

Hal ini penting ditekankan, kata Retno Listyarti, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM).

Terkait Kasus Prostitusi Online di Green Pramuka City, KPAI: Proses Sesuai Undang-Undang

"Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno. 

Retno mengatakan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan.

Tapi harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved