Pendidikan
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
KPAI apresiasi terbitnya SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga Menteri itu adalah Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB tiga menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri, di mana mereka berhak memilih seragam yang dikenakan.
Video: Nurul Kamarullah Bangga Buah Hatinya Juara Dunia Karateka
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Aturan seragam yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno Listyarti kepada Warta Kota, Rabu (3/2/2021).
Dalam ketentuan pada SKB tiga menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.
• KPAI Tanggapi Kasus Prostitusi Online Dibawah Umur di Green Pramuka City
• Ibunda Jadi Korban Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, 4 Anaknya Butuh Pendampingan KPAI
Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi 'mewajibkan' ataupun 'melarang' seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.
Retno Listyarti mengatakan, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
Hal ini penting ditekankan, kata Retno Listyarti, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM).
• Terkait Kasus Prostitusi Online di Green Pramuka City, KPAI: Proses Sesuai Undang-Undang
"Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.
Retno mengatakan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan.
Tapi harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.
"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," katanya.
• Dampak Pandemi Covid-19, KPAI Minta Siswa Nunggak SPP Jangan Diberi Sanksi
KPAI kata Retno mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut.
Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi HAM.
• Gisella Anastasia Bakal Mendapat Pendampingan dari KPAI saat Diperiksa sebagai Tersangka
"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” urai Retno.
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.
Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
• Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis
Ketika yang melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Daerah (Kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur.
Jika pelaku pelanggaran adalah Gubernur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.
Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
• KPAI Minta Kepolisian Usut Kasus Meninggalnya Balita 2 Tahun saat Diajak Mengemis
Hal ini memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.
"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” kata Retno. (bum)