Virus Corona

Tak Dianggarkan di APBN 2021, Menaker Tak Tahu Program Bantuan Subsidi Upah Lanjut Atau Tidak

Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah tidak dianggarkan di APBN 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah (BSU) tidak dianggarkan di APBN 2021.

Kendati demikian, pihaknya akan memantau kondisi ekonomi di masyarakat, jika memang BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021.

"Kami masih menunggu."

Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI

"Sementara waktu untuk BLT tidak dialokasikan di tahun 2021, nanti kami lihat kondisinya."

"Tapi memang di tahun 2021 tidak dialokasikan di APBN," kata Ida lewat keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021.

Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis

"Kita belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021, karena belum ada perintah untuk kembali menyalurkannya.

Hal itu disampaikan Ida saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Senin (19/1/2021).

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” kata Menaker.

Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Ida mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Meski pihaknya belum mendapat kepastian karena belum adanya perintah, ada kemungkinan program BSU akan dilanjutkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya kembali normal.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."

Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Bau Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pusat Digeledah, 20 Saksi Diperiksa

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ tuturnya.

Ida menjelaskan, proses penyaluran BSU bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29, 4 triliun.

Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

Baca juga: Saudara Dekat Harun Masiku Diperiksa KPK, Pernah Tinggal Seatap 10 Tahun Silam

Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai NIK, dan dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.

Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 10.365 Orang, 8.013 Sembuh

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada Bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan."

"Maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” bebernya.

Baca juga: Buka 2021 dengan Tampil Bergaya Lagi Bersama Charles & Keith!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

 KSPI Berharap Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan Segera Direalisasikan

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

 DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Lomba 17 Agustusan di Jakarta Pusat Ditiadakan

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

 Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved