Virus Corona

Tak Dianggarkan di APBN 2021, Menaker Tak Tahu Program Bantuan Subsidi Upah Lanjut Atau Tidak

Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah tidak dianggarkan di APBN 2021. 

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

 DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Lomba 17 Agustusan di Jakarta Pusat Ditiadakan

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

 Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved