Imlek
Tahun Baru Imlek Era Soeharto Dilarang Dirayakan Depan Publik, Radio Tidak Boleh Putar Lagu Mandarin
Tahun Baru Imlek era Soeharto dilarang merayakan Imlek depan publik, larangan menampilkan huruf mandarin, serta radio dilarang putar lagu mandarin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di Tahun Baru Imlek era Soeharto terbilang kelam, lantaran adanya kebijakan larangan perayaan Imlek di Indonesia.
Saat itu, Soeharto melarang merayakan Imlek depan publik, larangan menampilkan huruf mandarin, serta radio dilarang memutar lagu mandarin.
Momen Imlek era pemerintahan Soeharto, para warga Tionghoa hanya diperbolehkan merayakan Imlek secara internal atau keluarga.
Berikut ini, sejarah Imlek di Indonesia dari masa ke masa melansir artikel Harian Kompas, 8 Februari 2005 lalu.
Baca juga: Apple Bikin Film Pendek Tentang Legenda Imlek, Syuting Pakai Kamera iPhone 12 Pro Max, Ini Videonya
Baca juga: Apa itu Angpao? Berikut Ini Legenda Asal Muasal Hingga Sejarah Singkat Angpao dalam Perayaan Imlek
Baca juga: 7 Jenis Kue Imlek Wajib Disajikan yang Melambangkan Rejeki dan Mendatangkan Kebahagiaan
Diketahui, ada 21 peraturan perundangan yang diterapkan Presiden Soeharto.
Puluhan aturan itu terkait warga keturunan Tionghoa yang tidak lama setelah ia memperoleh Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret.
Inpres Nomor 14 Tahun 1967
Ketika itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Berdasarkan Inpres itu, Presiden Soeharto langsung memberikan instruksi ke Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah.
Instruksi itu tentang melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Adapun isi dari Inpres ini diantaranya ialah pelaksanaan Imlek harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, tetapi dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan Tahun Baru Imlek menjadi dibatasi.
Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.
