Vaksinasi Covid19

Fatwa Halal Vaksin Sinovac Covid-19 Pesanan? MUI: Enggak Berani Main-main dengan Fatwa, Masuk Neraka

Maraknya anggapan fatwa halal vaksin Sinovac Covid-19 pesanan, bikin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis angkat bicara.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rizki Amana
Anggapan fatwa halal vaksin Sinovac Covid-19 pesanan, bikin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis angkat bicara. Foto: Vaksin Covid-19 Sinovac yang ditampilkan petugas di Tangsel. Akibat vaksin, nafsu makan justru membaik. 

Sedangkan untuk efek samping kategori berat, persentasinya hanya 0,1-1 persen, sehingga dinilai tidak berbahaya untuk diberikan izin penggunaan darurat.

Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.

Berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.

Menurut Penny, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.

"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen."

"Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor."

"Rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020), dikutip dari mui.or.id.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” jelasnya.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, ini bukan yang lain."

"Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MUI Bantah Fatwa Halal Vaksin Sinovac Adalah Pesanan"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved