Vaksinasi Covid19
Fatwa Halal Vaksin Sinovac Covid-19 Pesanan? MUI: Enggak Berani Main-main dengan Fatwa, Masuk Neraka
Maraknya anggapan fatwa halal vaksin Sinovac Covid-19 pesanan, bikin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis angkat bicara.
"Karena itu saat kita meneliti tentang Sinovac itu dipastikan dulu dari apa, ternyata dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan"
"kemudian di tanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian di kembangbiakkan dan termasuk melalui serum darah anak sapi," bebernya.
Di sisi lain, ia memastikan vaksin Sinovac tidak terbuat dari bahan dasar babi ataupun serapan sari dari tubuh manusia.
Dia menjamin kehalalan vaksin sinovac.
"Oleh karena itu, kita menyatakan vaksin corona Sinovac itu adalah suci penegasan adalah halal"
"padahal halal itu pasti adalah sesuatu yang suci karena tidak mungkin dikatakan halal kalau tidak suci," tandasnya.
MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.
"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Saat dihubungi terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama.
Komisi Fatwa MUI telah bertugas memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepada masyarakat.
"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," jelas Asrorun.
Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib, sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.