Vaksinasi Covid19
Fatwa Halal Vaksin Sinovac Covid-19 Pesanan? MUI: Enggak Berani Main-main dengan Fatwa, Masuk Neraka
Maraknya anggapan fatwa halal vaksin Sinovac Covid-19 pesanan, bikin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis angkat bicara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maraknya anggapan fatwa halal vaksin Sinovac Covid-19 pesanan, bikin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis angkat bicara.
Ditegaskan oleh Cholil Nafis, dipastikan fatwa halal vaksin Covid-19 Sinovac tersebut bukan fatwa halal pesanan.
Ia bahkan menjamin kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac Covid-19 yang kini sudah diedarkan ke masyarakat.
Maka itu, Cholil Nafis membantah terang-terangkan mengenai fatwa halal MUI vaksin Sinovac Covid-19 tersebut adalah fatwa halal pesanan.
Baca juga: Bantah Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac Pesanan, MUI: Kalau Main-main Kita Berani Masuk Neraka
Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Baca juga: VIDEO Fatwa MUI Memutuskan Vaksin Covid-19 Suci dan Halal
Pihak MUI, ujar Cholil Nafis, tak mungkin melakukan penyalahgunaan penerbitan fatwa MUI untuk vaksin Sinovac tersebut.
"Betapa dosanya kalau kita main main dengan fatwa, kalau kita berani-beraninya fatwa tanpa melalui isi"
"masalahnya maka kita berani-beraninya masuk neraka," katanya dalam diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).
Ditegaskan kembali Cholil Nafis, ulama yang di MUI tidak akan mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019). Foto diambil sebelum pandemi covid. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
Sebab, kata Cholil Nafis, fatwa tersebut juga bentuk tanggungjawabnya kepada Allah SWT.
"Kita gak berani main-main dengan fatwa, tidak bisa kita berkedatangan dengan pesanan, belian, tidak mungkin"
"para ulama tidak mungkin mengorbankan itu yang sudah belajar mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah SWT," jelasnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan MUI juga telah berikan keputusan fatwa yang bisa dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bahkan, dia menelisik runutan proses pembuatan vaksin tersebut.
"Karena itu saat kita meneliti tentang Sinovac itu dipastikan dulu dari apa, ternyata dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan"
"kemudian di tanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian di kembangbiakkan dan termasuk melalui serum darah anak sapi," bebernya.
Di sisi lain, ia memastikan vaksin Sinovac tidak terbuat dari bahan dasar babi ataupun serapan sari dari tubuh manusia.
Dia menjamin kehalalan vaksin sinovac.
"Oleh karena itu, kita menyatakan vaksin corona Sinovac itu adalah suci penegasan adalah halal"
"padahal halal itu pasti adalah sesuatu yang suci karena tidak mungkin dikatakan halal kalau tidak suci," tandasnya.
MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.
"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Saat dihubungi terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama.
Komisi Fatwa MUI telah bertugas memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepada masyarakat.
"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," jelas Asrorun.
Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib, sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya Umat Islam, untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.
Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, diktum pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama), boleh digunakan untuk Umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina dengam dua diktum sekaligus di atas.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan."
"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya, dikutip dari laman mui.or.id.
Hari ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac memenuhi syarat untuk digunakan.
Hal ini diungkapkan Penny dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Penny menyatakan, vaksin Sinovac memenuhi syarat dengan tingkat khasiat alias efikasi 65,3 persen, berdasarkan uji klinis di Indonesia.
Sementara, hasil uji klinis di Brasil sebesar 91,25 persen, dan 78 persen berdasarkan uji klinis di Turki.
Uji klinis ini dilakukan sebanyak 3 fase yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
"Badan POM pemberian persetujuan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin pertama kali kepada vaksin coronaVac produksi Sinovac," kata Penny, Senin (11/1/2021).
Penny menuturkan, pengambilan persetujuan ini berdasarkan rapat pleno Komite Nasional, dalam hal penilaian obat dan tim ahli imunologis pada 10 Januari 2021.
Sementara, berdasarkan data keamanan yang diperoleh dari hasil uji klinis di Indonesia, Brasil, dan Turki, secara keseluruhan CoronaVac dinyatakan memiliki tingkat efek samping dalam kategori ringan dan sedang.
Sedangkan untuk efek samping kategori berat, persentasinya hanya 0,1-1 persen, sehingga dinilai tidak berbahaya untuk diberikan izin penggunaan darurat.
Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.
Berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Menurut Penny, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen."
"Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan.
Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor."
"Rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020), dikutip dari mui.or.id.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya."
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” jelasnya.
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, ini bukan yang lain."
"Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MUI Bantah Fatwa Halal Vaksin Sinovac Adalah Pesanan"