Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
Setelah melalui berbagai tahapan, belum ada yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jubir lembaga anti-rasuah.
Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.
Baca juga: DKI Tambah Tiga Unit Laboratorium Bergerak untuk Tes Covid-19, Bakal Dipakai di Faskes-faskes Ini
Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.
Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik.
Berikut isinya:
Baca juga: Silaturahmi ke PBNU, Kapolri Ungkap Dirinya Sudah Dianggap Warga Nahdliyin Cabang Nasrani
a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik
c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik. (Ilham Rian Pratama)